Lahan 364 Hektare Eks PT Handoko Desa Bumbung Dibahas di Forum Agrinas, Masyarakat Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria
PEKANBARU(jejakhukum.my.id)-1 Oktober 2026 — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 kini menjadi perhatian masyarakat dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare di eks PT Handoko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Musyawarah Penyelesaian Permasalahan Lahan KSO PT Palma Agung Betuah (PAB) yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, di Kantor Regional-3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Jalan Purwosari No. 123, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pertemuan dipimpin Manager Agrinas, Sdr. Elfitri, dan dimoderatori Legal Agrinas RH-3, Sdr. Rangga. Hadir pula Kabag Ops Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Mandau, Komisaris Utama PT PAB Sdr. Dino, Kepala Suku Adat Sakai Batin Nasir, Advokat Dr(c) Jefferason Hutagalung, S.H., M.H., perwakilan ATR/BPN Provinsi Riau, serta unsur masyarakat dan mahasiswa.
Dalam forum tersebut, masyarakat kembali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan 364 hektare tidak semestinya berhenti pada pembahasan administratif ataupun rangkaian pertemuan. Masyarakat meminta agar proses penyelesaian diarahkan pada kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah kepada masyarakat yang memiliki dasar penguasaan serta riwayat atas lahan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korlap Aditya Prayoga menegaskan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek prioritas, sementara lahan seluas 364 hektare tersebut harus dilihat sebagai objek prioritas penyelesaian reforma agraria.
“Kami ingin langsung pada inti persoalan. Jangan berhenti pada forum dan musyawarah. Kalau memang reforma agraria hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan, maka persoalan 364 hektare ini harus diselesaikan secara konkret dan hak masyarakat harus dikembalikan sesuai dasar hukum serta fakta penguasaan yang dapat dibuktikan,” ujar Aditya.
Menurut masyarakat, posisi Agrinas dalam persoalan ini juga menjadi penting karena sebelumnya disampaikan bahwa KSO PT PAB berada dalam pengawasan Agrinas. Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut dapat digunakan untuk mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Masyarakat juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah langkah dan sikap dalam proses penanganan persoalan tersebut. Keberatan itu, termasuk terhadap Manager Agrinas Elfitri, merupakan pandangan dan penilaian masyarakat dalam forum, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran.
UU Reforma Agraria Menanti Implementasi
Pengesahan UU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi momentum baru dalam melihat penyelesaian konflik agraria. DPR menyatakan regulasi tersebut diarahkan antara lain untuk menyelesaikan konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, serta memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang berkepentingan atas tanah.
Dalam konteks tersebut, masyarakat berharap penyelesaian persoalan 364 hektare di Desa Bumbung tidak berhenti pada wacana, tetapi diterjemahkan dalam langkah konkret melalui verifikasi, penataan, pemberian kepastian hukum, dan penyelesaian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain UU Reforma Agraria, kerangka kebijakan reforma agraria sebelumnya juga telah diatur melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, penguatan kelembagaan, serta penyelesaian konflik agraria.
“Bukan Sekadar 364 Hektare”
Bagi masyarakat Desa Bumbung, persoalan ini tidak semata-mata mengenai luasan tanah. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai riwayat penguasaan, kepastian hukum, keadilan, serta bagaimana negara memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terlibat mengedepankan data, dokumen, sejarah penguasaan tanah, hasil verifikasi lapangan, serta ketentuan hukum sebagai dasar penyelesaian.
“Langsung pada pokok persoalan: berikan kepastian hukum dan kembalikan hak atas tanah kepada masyarakat. Reforma agraria harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti pada forum musyawarah. Kami adalah subjek prioritas dan lahan 364 hektare ini adalah objek prioritas yang harus mendapatkan penyelesaian yang jelas dan adil,” tegas Aditya.
Masyarakat berharap proses selanjutnya menghasilkan keputusan yang konkret dan terukur, sehingga persoalan lahan 364 hektare eks PT Handoko tidak kembali berputar dalam rangkaian pertemuan tanpa kepastian penyelesaian.
“Ini bukan hanya tentang 364 hektare. Ini tentang bagaimana hukum benar-benar hadir memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat kepada masyarakat,” pungkas Aditya Prayoga selaku Korlap.
(red)
