Lahan 364 Hektare Eks PT Handoko Desa Bumbung Dibahas di Forum Agrinas, Masyarakat Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria
PEKANBARU(jejakhukum.my.id)-1 Oktober 2026 — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 kini menjadi perhatian masyarakat dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare di eks PT Handoko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Musyawarah Penyelesaian Permasalahan Lahan KSO PT Palma Agung Betuah (PAB) yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, di Kantor Regional-3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Jalan Purwosari No. 123, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pertemuan dipimpin Manager Agrinas, Sdr. Elfitri, dan dimoderatori Legal Agrinas RH-3, Sdr. Rangga. Hadir pula Kabag Ops Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Mandau, Komisaris Utama PT PAB Sdr. Dino, Kepala Suku Adat Sakai Batin Nasir, Advokat Dr(c) Jefferason Hutagalung, S.H., M.H., perwakilan ATR/BPN Provinsi Riau, ...