Postingan

Menampilkan postingan dengan label Daerah kampar

Pengusaha Di Teratak Buluh Berbagi Berkah Santunan Sembako Kepada Duafa, Santunan Bulanan Untuk Anak Yatim serta Bantuan Untuk Masjid Kp. Koto dan Masjid Raya Teratak Buluh

Gambar
  Kampar(jejakhukum.my.id) - Santunan rutin yang dibagikan  setiap bulannya oleh Pengusaha - pengusaha sukses di Desa Teratak Buluh,Berupa Pembagian Sembako,Pembagian santunan bulanan anak yatim,Penyerahan bantuan oprasional masjid Kp.Koto dan Masjid Raya Teratak Buluh Pembagian santunan bulanan dilakukan di masjid Raya Teratak Buluh pada hari Jum'at (25/09/2026) yang dihadiri langsung oleh Ninik Mamak Penghulu Adat Desa Teratak Buluh. Adapun pembagian rutin setiap bulannya ini dikumpulkan dari keseluruhan pengusaha pengusaha sukses di Desa Teratak Buluh, Demi menciptakan lingkungan bermasyarakat yang saling berbagi dan menghargai sesamanya dilingkungan Desa Teratak Buluh,agar tidak ada masyarakat yang merasa kekurangan,setidaknya dapat saling membantu sesama nya baik membantu anak yatim, dan  kaum duafa yang keterbatasan ekonomi. Pembagian sembako sebanyak 165 Paket untuk kaum duafa,santunan bulanan untuk anak yatim,serta penyerahan bantuan Oprasional Masjid Kp. Koto dan...

Aktifitas Galian C Ilegal Jenis Batu Dan Kerikil Beroperasi Secara Bebas Di Pulau Cinta APH Tak Berdaya menindak lanjuti Diduga Kenyang Dapat Upeti

Gambar
  KAMPAR(jejakhukum.my id) — Aktivitas pengambilan dan pengangkutan pasir serta batu kerikil di sekitar kawasan Pulau Cinta, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Kamis (24/9/2026). Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung dan memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan. Apakah kuari tersebut memiliki izin yang sah dan apakah aktivitasnya sesuai dengan lokasi serta ketentuan perizinan? Aktivis lingkungan Rifky Rizal Zaman, S.H., meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. “Pertanyaannya sederhana, ada izinnya atau tidak? Kalau memang legal, tunjukkan izinnya dan pastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan izin tersebut,” tegas Rifky. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen perizinan, tetapi juga perlu mencocokkan titik lokasi, jenis material, hingga aktivitas yang dilakukan di lapangan. Di tengah sorotan tersebut, nama Yono turut disebut-sebut memiliki peran sebagai penghubung atau orang kep...