Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba
BALIGE, TOBA(jejakhukum.my.id) – Tiga organisasi pers, yakni AKPERSI, SPI, dan AWAKI, secara resmi menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Toba, Senin (14/9/2026). Penyampaian surat tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi organisasi pers dalam mendukung keterbukaan informasi publik, transparansi anggaran, serta penguatan sinergi antara lembaga legislatif dengan insan pers di Kabupaten Toba. Dalam dokumentasi kegiatan, perwakilan ketiga organisasi pers menyerahkan langsung surat permohonan RDP kepada petugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Toba. Turut dibawa spanduk bertuliskan: “Permohonan AKPERSI–SPI–AWAKI Memohon RDP Ruang Dialog.” Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, menyampaikan bahwa pengajuan RDP merupakan langkah konstitusional dan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers sesuai ketentuan perundang-undangan. Turut Hadir Jhon Castel Siahaan Ketua SPI DPD Kabupaten Toba Pangotan Sinaga...