Diduga Timbun BBM Ilegal, Polsek Tenayan Raya Gandeng Pertamina Patra Niaga dan LLMB Gerebek Gudang Milik Toni
JEJAK HUKUM | PEKANBARU,– Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik seorang warga bernama Toni digerebek oleh tim gabungan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Gudang tersebut berlokasi di kawasan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Aksi penggerebekan dan peninjauan lokasi ini dipimpin langsung oleh Mantan Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution, bersama Kapolsek Tenayan Raya, AKP Ronny Reduansah, S.H., M.H., beserta jajaran personel kepolisian.
Operasi ini juga melibatkan tim dari Pertamina Patra Niaga, serta puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Pimpinan Cabang (PC) Laskar Lembaga Adat Melayu Riau (LLMB) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, dan tingkat kecamatan.
Berdasarkan kesaksian dari masyarakat di sekitar lokasi, gudang tersebut berstatus disewakan kepada pria bernama Toni. Warga setempat menaruh kecurigaan besar karena tempat tersebut kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas ilegal, yakni menimbun dan mengolah BBM.
Mantan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya, AKP Ronny Reduansah, menyatakan pihak kepolisian bersama Pertamina Patra Niaga akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, memasang garis polisi, dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian guna proses hukum berikutnya.
