Warga Desak APH Tindak Tegas Pengolahan Kayu Ilegal DiKuantan Mudik

 

Kuantan Mudik (jejakhukum.my.id)- Pengolahan kayu ilegal (sawmill/somel) yang beroperasi tanpa izin resmi  di desa kasang kecamatan kuantan mudik semakin meresahkan dan terang-terangan menantang hukum, Sabtu (26/09/2026).

Berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan ilegal ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang oknum berinisial OK.


Praktik pengolahan kayu ilegal ini tidak hanya merusak kelestarian lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga terindikasi kuat melibatkan rantai pasok kayu hasil penebangan liar (illegal logging).


Hasil penelusuran dan bukti visual di lokasi kegiatan:

1. Tumpukan Kayu Gelondongan (Log): Ditemukan sejumlah batang kayu berukuran besar yang diduga baru saja ditebang dan ditumpuk di area sekitar perkebunan/area operasional somel di desa kasang.


2. Fasilitas Pengolahan & Pengangkutan: Terlihat pembatas seng di area lokasi pengolahan kayu serta kendaraan truk pengangkut yang siap mendistribusikan hasil olahan kayu tersebut keluar dari kawasan.


3. Dugaaan Keterlibatan Koordinatur: Seluruh alur operasional, mulai dari penerimaan bahan baku kayu hingga distribusi, diduga kuat berada di bawah kendali dan koordinasi oknum berinisial OK.


Aktivitas somel ilegal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait Kehutanan serta Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Atas temuan ini, kami menegaskan dan menuntut:

1. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas LHK untuk segera turun ke lokasi, melakukan penindakan tegas, menyegel lokasi somel, serta menyita seluruh barang bukti kayu dan alat operasional di lokasi.

2. Mengusut Tuntas Oknum "OK" yang diduga menjadi koordinator atau aktor di balik beroperasinya somel ilegal ini agar diproses secara hukum tanpa tebang pilih.

3. Mengusut Asal-Usul Kayu guna membongkar jaringan illegal logging yang memasok bahan baku ke lokasi tersebut.


Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kelestarian hutan. Kami mendesak pihak berwenang untuk bertindak cepat sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.



(Redaksi)

Postingan populer dari blog ini

Tipikor Polda Riau, Sebut Bahwa Kasus Proyek Seragam Sekolah Senilai 6 Miliar, Yang Menyeret Nama Disdikbud Rohil, Masih Dalam Proses Penyelidikan

Aksi Damai Mahasiswa, Tokoh Adat, dan Simpul Kemelayuan di Depan Kantor Agrinas Riau

Suku Sakai di Duri 13 Diserang Karyawan PT SIS, Konflik Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Memanas