Plang Peringatan Cuma Pajangan, APH Didesak Tangkap Cukong Utama Tambang Emas Ilegal di Pangean
KUANTAN SINGINGI(jejakhukum.my.id) — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) / penambangan emas ilegal di wilayah Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dinilai semakin meresahkan dan terang-terangan mengabaikan hukum, senin (28/09/2026).
Belasan rakit dompeng terekam sedang melakukan aktifitas menambang ilegal di wilayah Tanah Bekali Kecamatan Pangean,
Meskipun aparat dan pihak berwenang sering melakukan razia dan bahkan membakar alat-alat penambangan emas ilegal dan saat memasang papan plang peringatan larangan penambangan tanpa izin di area tersebut, para pelaku penambangan emas ilegal tampak tak peduli dan terus beroperasi.
Dari narasumber yang tak ingin di sebut nama mengatakan, "abang masuk saja dari jalur yang sudah ada plang peringatan tambang, disitu abang pasti lihat sendiri banyak yang aktif beroperasi, padahal sudah sering razia dan di beri plang peringatan namun sepertinya tidak mempan,."
Papan peringatan yang secara tegas mencantumkan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, seolah dianggap angin lalu oleh para pelaku di lapangan.
Aktivitas ilegal yang telah berulang kali diberitakan oleh media massa ini tidak hanya merusak kelestarian lingkungan dan masa depan wilayah setempat, tetapi juga mencoreng wibawa penegakan hukum. Keberanian para pekerja penambang untuk tetap beroperasi diduga kuat karena adanya keterlibatan pemodal utama (cukong) yang menyokong dan mendanai operasional tambang ilegal tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat bersama elemen terkait mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak sekadar melakukan penertiban di tingkat pekerja lapangan atau sekadar memasang imbauan.
APH diminta turun tangan secara menyeluruh, bertindak tegas, serta mengusut tuntas hingga menangkap pemodal utama yang menjadi otak di balik keberlangsungan penambangan emas ilegal ini.
Langkah tegas hingga ke akar-akarnya sangat diperlukan agar memberikan efek jera, menghentikan kerusakan lingkungan yang kian parah, dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.
(Redaksi)
