Gawat Aktifitas Tambang Emas Ilegal Bebas Beroperasi Diwilayah Hukum Polres Kuansing Terciduk 50 Rakit Tambang Emas Ilegal Beroperasi Secara Terang Terangan

 

KEBUN LADO(jejakhukum.my.id) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran sungai Kebun Lado dilaporkan semakin marak dan merajalela tanpa tersentuh hukum. Keberadaan puluhan rakit tambang ilegal yang terus beroperasi secara agresif ini kini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.


Berdasarkan hasil pemantauan dan bukti dokumentasi lapangan tertanggal 29 September 2026 pukul 15.19 WIB, terlihat jelas puluhan deretan rakit dompeng yang beroperasi di tengah sungai.


Aktivitas ini secara nyata telah merusak bentang alam, memicu erosi parah, serta mencemari aliran air yang menjadi tumpuan ekosistem sekitar.


Melihat dampak kerusakan yang kian parah, masyarakat dan elemen peduli lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian setempat, untuk tidak lagi tinggal diam. Penertiban di lapangan dianggap tidak akan cukup jika tidak menyasar inti permasalahan. Oleh karena itu, APH didesak untuk bertindak tegas dengan menangkap pemodal (penondal) serta aktor intelektual di balik jaringan PETI tersebut.


Di Indonesia, kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Berikut adalah ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi para pelaku, pekerja, hingga pemodal (penondal) tambang ilegal:


1. Sanksi Utama untuk Pelaku & Pemodal (UU Minerba)

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

 "Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


2. Sanksi Tambahan Terkait Kerusakan Lingkungan (UU PPLH)

Jika aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air/sungai, atau menggunakan bahan berbahaya (seperti merkuri/sianida), pelaku juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

 Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


 Pasal 109: Melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


3. Sanksi Penadah & Pihak yang Menampung Hasil PETI

Pihak yang membeli, menampung, memproses, atau mengangkut hasil tambang emas ilegal juga dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 161 UU Minerba:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


4. Sanksi bagi Pemodal (Penondal) / Aktor Intelektual

Selain UU Minerba dan UU PPLH, pemodal atau penyokong dana dapat dijerat pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pihak yang menyuruh melakukan, menganjurkan, atau memberikan bantuan/dana dalam tindak pidana dihukum sebagai pelaku utama (turut serta).

 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Hasil kejahatan tambang ilegal yang dialirkan atau diinvestasikan kembali oleh pemodal dapat dijerat pasal TPPU untuk penyitaan aset.


"Penertiban jangan hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi APH harus berani membongkar dan menangkap para penondal/pemodal yang mendanai operasional tambang ilegal ini. Tanpa tindakan tegas terhadap pemodal, aktivitas ini akan terus berulang dan merusak sungai kami," tegas perwakilan warga.


Masyarakat berharap kepolisian dan instansi terkait segera menggelar razia berskala besar serta melakukan proses hukum yang transparan guna memberikan efek jera dan menyelamatkan aliran sungai Kebun Lado dari kerusakan yang lebih parah.



(Redaksi)

Postingan populer dari blog ini

Tipikor Polda Riau, Sebut Bahwa Kasus Proyek Seragam Sekolah Senilai 6 Miliar, Yang Menyeret Nama Disdikbud Rohil, Masih Dalam Proses Penyelidikan

Aksi Damai Mahasiswa, Tokoh Adat, dan Simpul Kemelayuan di Depan Kantor Agrinas Riau

Suku Sakai di Duri 13 Diserang Karyawan PT SIS, Konflik Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Memanas