Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan


Pelalawan  Riau - Polsek Ukui menerima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik Sdri. KARTINI di Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Kel. Pangkalan Lesung Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan pada Kamis (26/2/2026).8


Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma S.T.H, S.I.K menyatakan bahwa pelaku pencurian telah diamankan dan barang bukti telah disita. "Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah Pangkalan Lesung," kata Kapolsek.


Pelaku pencurian, M. A, 25 tahun,  ditangkap setelah pelapor dan saksi-saksi mengintai dan menangkapnya di rumah kosong di dekat lokasi pencurian.


Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana. Barang bukti yang disita antara lain 16 janjang buah kelapa sawit dan 1 bilah tojok.


Korban,  K,  59 tahun, warga Agung Mulyo Rt.002/001 Sari Makmur,8 Pangkalan Lesung, Pelalawan, mengalami kerugian sebesar Rp753.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).


Kapolsek Ukui mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu dalam penangkapan pelaku. "Kami akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pangkalan Lesung," kata Kapolsek. 


Editor :   AzuarAnas

Postingan populer dari blog ini

Tipikor Polda Riau, Sebut Bahwa Kasus Proyek Seragam Sekolah Senilai 6 Miliar, Yang Menyeret Nama Disdikbud Rohil, Masih Dalam Proses Penyelidikan

Aksi Damai Mahasiswa, Tokoh Adat, dan Simpul Kemelayuan di Depan Kantor Agrinas Riau

Suku Sakai di Duri 13 Diserang Karyawan PT SIS, Konflik Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Memanas