Dugaan Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Minas Kembali Jadi Sorotan
jejakhukum.my.id, Kamis (24/9/2026) | MINAS, Riau — Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas pengisian berulang oleh kendaraan tertentu yang diduga untuk kepentingan komersial ilegal ini disinyalir telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi lapangan tersebut memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di tingkat penyalur. Praktek ini dinilai mencederai prinsip keadilan distribusi energi, di mana Solar subsidi seharusnya disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat kelas bawah dan sektor transportasi yang memenuhi ketentuan hukum.
Sebelumnya pada Juni 2026, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi terus diperkuat melalui pengendalian sistem digital QR code serta pengawasan fisik di lapangan. BPH Migas secara terbuka juga mengakui adanya modus penyalahgunaan QR code oleh para pelaku Pelangsiran di berbagai daerah.
Berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat indikasi pola pengisian berulang oleh armada kendaraan yang sama secara mencurigakan. Kendati demikian, pembuktian mengenai keterlibatan aktif maupun unsur pembiaran dari pihak manajemen SPBU masih memerlukan investigasi, Verifikasi data transaksi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Merespon keresahan masyarakat yang kian meluas, aparat penegak hukum-Khususnya Kapolda Riau-didesak untuk segera mengambil langkah tegas secara objektif. Pemeriksaan menyeluruh disarankan mencakup audit rekaman CCTV SPBU, pencocokan data transaksi digital, keabsahan kepemilikan QR Code, verifikasi identitas kendaraan, hingga pemantauan volume pembelian solar dalam periode tertentu.
Langkah hukum ini dinilai krusial agar persoalan tidak berhenti pada asumsi publik atau informasi sepihak di lapangan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebaiknya, jika tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan wajib disampaikan secara transparan guna menghindari spekulasi dan tuduhan tanpa dasar.
Hingga rlis berita ini disusun, pihak
redaksi terus mengumpulkan Fakta-fakta pendukung dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen SPBU serta instansi pengawas terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi secara berimbang.
Guna memastikan keberimbangan berita (cover both sides) dan mendukung program Subsidi Tepat Sasaran Pertamina, ada 3 hal konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak Pertamina melalui Surel pcc135@pertamina.com:
1. Bagaimana sistem proteksi digital QR Code Pertamina menyikapi modus pengisian berulang oleh armada kendaraan yang sama di satu SPBU?
2. Apakah ada rencana audit/sanksi khusus dari Pertamina Sumbagut terhadap pihak pengelola SPBU di Minas jika terbukti ada pembiaran aktivitas pelangsiran tersebut?
3. Mengingat identitas pengelola SPBU saat ditemui di lapangan cenderung tertutup, apa tanggapan resmi dari Pertamina?
Dari 3 hal konfirmasi yang diberikan tidak ada Tanggapan atau jawaban dari surel Pertamina pcc135@pertamina, bahkan melakukan ke nomor contak center 136 bebas pulsa, panggilan tidak dapat terhubung hingga berita ini di tayangkan.
Catatan untuk Redaksi (Notes to Editor):
• Tentang Kasus: Laporan ini disusun berdasarkan pemantauan aktivitas distribusi energi bersubsidi dan kelangkaan solar di wilayah Minas, Kabupaten Siak.
• Aspek Hukum: Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
-Tim Redaksi-