Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga,Hanya Mementingkan Keuntungan Perusahaan,PT Sambu Dan PT Aulia Enegi Korbankan Alam Dan Masyarakat


JEJAK PERKARA | INDRAGIRI HILIR, RIAU,
– Setelah sejumlah pemberitaan terkait dugaan aktivitas pengelolaan limbah sludge yang diduga berasal dari PT Pulau Sambu, Guntung dan dikelola oleh PT Audi Energy Abadi menjadi perhatian publik, awak media kembali melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut terkait dengan aktivitas tersebut.



23 Juni 2026, awak media melakukan konfirmasi kepada SR, yang disebut sebagai penanggung jawab operasional Pelabuhan Samudera II. Dalam keterangannya, SR awalnya menegaskan bahwa setiap barang yang masuk ke pelabuhan selalu dilakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi. Menurut SR, apabila terdapat barang yang tidak jelas asal-usul maupun dokumennya, maka barang tersebut tidak akan diizinkan masuk ke area pelabuhan. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai aktivitas bongkar muat limbah sludge, SR mengakui bahwa limbah tersebut berasal dari PT Pulau Sambu, Guntung.



SR menjelaskan bahwa setiap kali limbah masuk, dokumen yang menyertainya diperiksa, kemudian difoto dan dikirim kepada EK, sebagai pemilik Pelabuhan Samudera II yang berlokasi di RT 010 RW 003, Desa Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.



Meski demikian, SR mengaku tidak mengetahui secara pasti klasifikasi maupun tingkat bahaya limbah sludge tersebut. Saat ditanya lebih lanjut mengenai status limbah dan dampaknya terhadap lingkungan maupun kesehatan pekerja, SR menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan perusahaan. "Saya hanya pesuruh yang ditunjuk sebagai penanggung jawab," ujar SR kepada awak media.



Setelah itu, awak media melanjutkan upaya konfirmasi kepada pihak PT Pulau Sambu, Guntung dengan menghubungi Ibu JN, yang menurut informasi yang diperoleh dialah yang mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT Audi Energy Abadi.



Namun ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Ibu JN tidak memberikan jawaban secara langsung terkait informasi yang ditanyakan. Sebaliknya, Ibu JN mempertanyakan dari mana awak media memperoleh nomor kontaknya dan seakan menghindar dari pertanyaan media ibu jn langsung mengarahkan agar seluruh pertanyaan terkait perusahaan disampaikan kepada bagian Corporate Communication (Corcomm) Sambu Group.


"Mohon maaf sebelumnya, dapat nomor saya dari mana? Untuk segala hal terkait perusahaan ditangani oleh Corcomm HQ kami dan bisa menghubungi Corcomm sesuai yang tertera di website Sambu Group," jawab Ibu JN melalui pesan singkat.



Selain aktivitas pengelolaan limbah yang menjadi sorotan, sejumlah masyarakat juga mengaku resah karena menurut keterangan mereka, pada waktu-waktu tertentu terdapat aktivitas yang mereka kaitkan dengan limbah yang disebut berasal dari PT Pulau Sambu, Guntung. Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, termasuk terhadap ekosistem laut dan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil perikanan.



pengelolaan limbah yang menjadi sorotan, sejumlah masyarakat mengaku resah karena menurut keterangan mereka, pada waktu-waktu tertentu terdapat aktivitas pembuangan limbah ke perairan laut. Menurut beberapa warga yang ditemui awak media, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat pesisir. Warga juga menyatakan sebagian limbah tidak hanya disalurkan kepada pihak ketiga, tetapi juga ada yang dibuang ke perairan sekitar.


Jika benar informasi yang di sampaikan masyarakat. menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan ekosistem laut, penurunan kualitas lingkungan perairan, serta dampaknya terhadap mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil laut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.



Keluhan masyarakat tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini warga mengaku belum memperoleh kejelasan yang memadai. Masyarakat mengatakan lebih baik PT Pulau sambu tersebut tutup saja karna meresahkan masyarakat sekitar ujar  masyarakat sekitar"


Selain itu, berdasarkan pantauan dan keterangan yang beredar di lapangan, terdapat pula kekhawatiran terkait aspek keselamatan kerja para karyawan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengelolaan limbah tersebut, di mana sejumlah pekerja disebut bekerja tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang memadai seperti sarung tangan, masker khusus, sepatu safety, maupun pakaian kerja standar yang seharusnya digunakan dalam penanganan material berpotensi berbahaya.



Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya paparan langsung terhadap zat yang terkandung dalam limbah sludge, yang berpotensi berdampak pada kesehatan pekerja, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta terdapat dugaan bahwa sebagian pekerja masih menggunakan pakaian kerja yang telah terkontaminasi limbah saat kembali ke lingkungan permukiman, sehingga dikhawatirkan dapat menjadi media penyebaran residu bahan berbahaya ke lingkungan sekitar.


Hal ini juga menjadi perhatian masyarakat, karena jika tidak dilakukan pengelolaan yang sesuai standar keselamatan dan prosedur K3, maka tidak hanya pekerja yang terdampak, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko pencemaran lingkungan yang lebih luas serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar area aktivitas tersebut.



Apabila dugaan pengelolaan limbah sludge tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan:



UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 sampai 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan dapat mencapai Rp10 miliar atau lebih, serta sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan dan/atau izin usaha, serta kewajiban pemulihan lingkungan hidup dan ganti rugi atas kerusakan atau pencemaran lingkungan.



PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi administratif dan penegakan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin, termasuk kewajiban pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan limbah oleh pihak berizin resmi, serta dapat berujung pada penghentian kegiatan dan pencabutan persetujuan lingkungan.



UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) dengan sanksi pidana kurungan dan/atau denda terhadap pengusaha yang lalai menjamin keselamatan kerja, termasuk tidak menyediakan alat pelindung diri (APD), tidak menerapkan sistem kerja aman, serta tidak mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja, serta tanggung jawab hukum apabila terjadi kecelakaan kerja atau dampak kesehatan akibat kelalaian tersebut.



UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan sanksi pidana dan/atau administratif terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja, termasuk hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta lingkungan kerja yang layak dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya di bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan) dengan penguatan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko apabila pelaku usaha tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan pemerintah.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pulau Sambu, Guntung maupun PT Audi Energy Abadi yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi resmi secara menyeluruh terkait dugaan aktivitas pengelolaan limbah maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat. Minimnya keterbukaan informasi tersebut menimbulkan sorotan publik, karena dinilai belum menjawab secara terang dugaan yang telah menjadi perhatian warga.



Kondisi ini juga memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat kesan pembiaran terhadap persoalan yang dikeluhkan, meskipun hal tersebut tetap membutuhkan penjelasan resmi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.



Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Polda Riau, Polres Indragiri Hilir, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengusutan secara menyeluruh di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi, menegakkan kepastian hukum, serta melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sampai berita ini di tayangkan dari pihak PT PULAU SAMBU , GUNTUNG DAN PT AUDI ENERGY ABADI tidak ada yng memberikan klarifikasi (bersambung)