Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Video Asusila Facebook , Keluarga Korban Minta Penyidik Fokus UU ITE (continuing act)


Jejak Hukum | Kampar Kiri Tengah,
–Dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila di desa simalinyang 5 Oktober 2025 lalu, seorang perempuan inisial MA yang sering di panggil oleh orang dengan nama MAR, (54 TH) di duga telah sengaja mengunggah sebuah video melalui fitur " Facebook Story, akun milik Pribadinya bernama Facebook “Irma Ilis”. 


Video yang telah tertangkap perekaman Layar (screenshot) Facebook " Irma ilis ( story) inisial EL, perempuan kelahiran 1983 (korban) bersama dua rekan prianya tengah bernyanyi di sebuah kedai kopi miliknya.


Di luar dugaan,salah satu pria berinisial DR memberikan Uang saweran sebesar Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) di selipkan di antara Gigi depan , yang kemudian diambil oleh EL dengan cara hal serupa, disertai pelukan .


"Rekaman video inilah yang kemudian di Unggah oleh terduga pelaku , dan akibat dari penyebaran video tersebut, pada Minggu malam, sekira pkl 20.45 wib (5 Oktober 2025 ) Perangkat Desa turun langsung ke kedai , bersama tokoh masyarakat, Ninik mamak, pemuda , Bhabinkamtibmas, Kepala desa dan LPM


Dalam Kedatangan mereka , kades menuturkan " Tujuan utama kehadiran nya yaitu meredam situasi serta mencegah konflik jika ada sesuatu yang tidak di inginkan terjadi di tengah masyarakat, lanjut nya sudah tugas kami selaku pemimpin dan saya tidak datang sendirian dan bukan atas nama pribadi tapi seluruh elemen dan tokoh masyarakat , saya pribadi tidak melarang warga saya mencari makan, saya bangga warga saya berjualan kopi untuk menghidupi keluarga nya ,namun karena video nya sudah beredar di Facebook di tempat yang sama , di lihat oleh publik bahkan dunia melihat nya, maka sementara waktu tutup lah dulu kedai nya 

Untuk menjaga pandangan orang lain

."Pungkas kades dengan nada yang lembut mengakhiri .


Setelah penutupan Kedai pada malam itu

Sekira pkl : 22.30 wib terduga pelaku mengutus paman nya dengan mendatangi rumah orang tua korban di dusun 2 kampung baru desa simalinyang

5 Oktober 2025 .


Mengajak untuk mediasi antara korban dengan Ter duga pelaku , tapi penawaran itu di tolak oleh keluarga korban dengan alasan ". kenapa tidak di mediasi saat tadi perangkat desa datang dengan Ninik mamak , kenapa tidak di hadirkan dan di panggil terduga pelaku . Ini hanya sepihak  di datangi .


Di sisi lain , di kutip dari narasumber yang enggan namanya di publikasikan, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh terduga pelaku , disebut menantang untuk dilaporkan dan mengklaim memiliki banyak kenalan kawan di kepolisian , 

dengan nada sudah tanggung basah ...ya basah sekalian . 


Jika merujuk pada kejadian itu di nilai masyarakat, sedikit pun tidak ada terduga pelaku merasa bersalah atau pun terkejut, padahal video itu tayang di Facebook story nya . 


Tidak berhenti di situ, dugaan teror pun muncul.Rekan korban berinisial DR disebut menerima ancaman melalui pesan pribadi , kalau terduga pelaku akan mengirim video lanjutan ke orang terdekat dan keluarga DR  .


Bahkan, video tersebut diduga kembali dikirim kepada anak korban disertai kata-kata tidak pantas, akibatnya, anak korban mengalami tekanan mental hingga pingsan . 


Kondisi ini turut memicu trauma mendalam bagi keluarga, termasuk 

anak lainnya yang tengah menempuh pendidikan di pondok pesantren.


Atas kejadian tersebut, korban ( EL) didampingi keluarga mengadukan persoalan ini ke Mapolres Kampar 

pada 7 Oktober 2025 , minta keadilan dan penegak kan hukum sesuai dengan UU yang berlaku di indonesia .


Pengaduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta termasuk penyebaran konten asusila dan distribusi data tanpa izin " Pencemaran Nama Baik.


Tak hanya itu, pelaku juga diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena adanya unsur intimidasi terhadap anak korban.


Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan profesional.

Mereka menilai kasus ini sudah terang benderang, mulai dari pihak yang Merekam, Mengirim, hingga yang Mengunggah video ke media sosial.


Keluarga juga meminta agar penanganan difokuskan pada pelanggaran digital, bukan melebar ke isu lain yang dapat memperlambat proses hukum.


hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik dan jurnalis di berbagai media , yang saat ini masih di dalami oleh pihak berwajib .


Beberapa sudut pandang pengamat hukum & analisis Peristiwa:


Rangkaian peristiwa yang terjadi—dimulai dari perekaman video, kemudian diunggah melalui fitur Facebook Story, hingga berujung pada tindakan penutupan kedai oleh oknum perangkat desa serta adanya dugaan intimidasi terhadap anak—tidak dapat dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri.


Dalam perspektif hukum, alur tersebut menunjukkan adanya kesinambungan perbuatan (continuing act) yang berpotensi mengarah pada dugaan tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara sistematis.


Perekaman dan penyebaran konten melalui media sosial dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan aktif yang memenuhi unsur mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten elektronik, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana terkait ruang digital.


Ketika tindakan tersebut diikuti oleh langkah lanjutan berupa tekanan sosial, penutupan usaha, hingga dugaan intimidasi terhadap pihak tertentu, maka muncul indikasi adanya motif dan tujuan tertentu yang melampaui sekadar peristiwa spontan.


Lebih jauh, jika benar terdapat keterlibatan lebih dari satu pihak, serta adanya pola tindakan yang saling berkaitan—mulai dari produksi konten, distribusi, hingga dampak di lapangan—maka hal ini dapat mengarah pada dugaan kejahatan yang dilakukan secara terencana dan terstruktur, yang dalam praktik hukum dapat menjadi faktor pemberat dalam proses penegakan hukum.


Selain itu, dugaan adanya tekanan atau teror terhadap anak juga membuka ruang penerapan ketentuan perlindungan hukum yang lebih luas, mengingat anak merupakan subjek yang secara khusus dilindungi oleh undang-undang.


Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melihat peristiwa ini secara parsial, tetapi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap:


Motif di balik perekaman dan penyebaran video,Keterlibatan pihak-pihak lain ,

dampak lanjutan yang ditimbulkan, termasuk dugaan intimidasi

Kemungkinan adanya pola tindakan yang terstruktur


Pendekatan komprehensif ini penting guna memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur perbuatan pidana tunggal, atau justru merupakan bagian dari rangkaian dugaan kejahatan yang lebih luas dan sistematis.


"Mengingat dampak serius yang ditimbulkan, terutama terhadapi kondisi korban yang hanya menggantungkan hidup untuk menghidupi anak anak nya tanpa suami dengan berjualan kopi , kini nama nya sudah tercemar , hingga usaha kedai yang tidak lagi banyak mengunjungi . **



(yuni endang,s)