Rokan Hilir,
Jejak Hukum|Aksi massa kembali terjadi di wilayah Panipahan, tepatnya di Desa Panipahan Sei Sampai Niat, Dusun 03/RW 14, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.02 WIB.
Aksi tersebut dipicu oleh kecurigaan masyarakat terhadap sebuah rumah walet yang diduga milik seorang berinisial A. Sebelum terjadinya aksi, warga mengaku sempat melihat adanya aktivitas sejumlah anggota suruhan inisial A yang diduga mendatangi lokasi tersebut.
Menurut keterangan warga yang ikut dalam aksi, kecurigaan semakin kuat setelah masyarakat melakukan pengecekan di rumah walet tersebut dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Warga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu serta alat hisap (bong) di dalam rumah walet tersebut,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi.
Barang bukti tersebut ditemukan di bagian lantai bawah bangunan oleh massa yang berada di lokasi.
Tidak lama setelah itu, aparat dari pihak kepolisian bersama unsur terkait segera turun ke lapangan untuk mengamankan situasi.
Aksi massa yang sempat memanas berhasil dikendalikan oleh jajaran Polres Rokan Hilir, Polsek setempat, serta aparat TNI.
Kapolres Rokan Hilir beserta jajaran juga turut hadir langsung di lokasi untuk memastikan penanganan berjalan dengan aman dan kondusif, serta menyaksikan temuan barang bukti yang dimaksud.
Situasi akhirnya dapat diredam setelah aparat melakukan pengamanan dan pendekatan kepada masyarakat.
Dalam aksi tersebut, sejumlah warga menyampaikan harapan dan keluhan mereka kepada aparat penegak hukum agar peredaran narkoba di wilayah Panipahan dapat segera diberantas.
“Kami mohon kepada aparat penegak hukum, tolong selamatkan anak-anak dan keluarga kami dari bahaya narkoba,” ungkap salah satu warga dengan penuh harap.
Pihak berwenang hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut guna proses hukum lebih lanjut.(Kbr.Safrizal)
