Ticker

6/recent/ticker-posts

Tersangka Pembunuhan Di Tambang, Kampar Bebas: Kuasa Hukum Surati Kapolda Riau, Soal P19 Jaksa Tak di Kerjakan Polisi

Jejak Hukum | Pekanbaru - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, J. Sianturi, S.H., M.H., di wilayah hukum Polsek Tambang, Kampar resmi surati Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, Minggu, (19/04/2026).

Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum korban, J. Sianturi menyoroti petunjuk jaksa atau P19 yang disebut belum ditindak lanjut oleh penyidik. 

Surat tersebut mempertanyakan dua hal: tersangka sudah bebas demi hukum dan petunjuk jaksa P19 tak dikerjakan penyidik, sehingga keluarga korban merasa keadilan belum didapat, hari Minggu, (19/04/2026).

Dari dua poin inilah jadi dasar resmi diadukan ke Kapolda Riau.

“Kami sudah resmi menyurati Kapolda Riau. Ada dua hal yang kami pertanyakan. Pertama, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kenapa bisa bebas demi hukum. Kedua, petunjuk jaksa P19 sampai hari ini tidak dikerjakan oleh penyidik,” tegas kuasa hukum korban.
 
Berikut, J. Sianturi menjelaskan, bahwa surat kepada Kapolda Riau itu dikirim karena keluarga korban menilai proses hukum mandek. Ia menyebutkan tersangka telah keluar dari tahanan, seamwnmtarataraperkara belum tuntas. 

Selain itu, berkas perkara yang dikembalikan jaksa dengan P19 belum juga dilengkapi oleh penyidik Polsek Tambang.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya ditangani pihak Polsek Tambang. Namun, dengan bebasnya tersangka dan tidak dijalankannya P19, keluarga korban merasa tak adanya kepastian hukum.

“Surat tersebut kami layangkan untuk meminta kejelasan. Sampai saat ini tidak ada titik keadilan untuk klien kami. Kami minta Kapolda Riau turun tangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihak Keluarga mengharapkan pada Kapolda Riau, agar mengevaluasi penanganan perkara tersebut secara tuntas dan transparan. Keluarga korban menginginkan adanya kepastian hukum, bukan justru tersangka pembunuhan melenggang  bebas, sementara petunjuk dari jaksa diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau, maupun Polres Kampar terkait surat dan dua poin yang diadukan oleh kuasa hukum keluarga korban.

Sumber: Kuasa Hukum J. Sianturi 

Editor: Gurgur Saut.