Ticker

6/recent/ticker-posts

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin

Jejak Hukum | Pekanbaru - Dalam rangka menindak lanjuti  Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai Kembali  menggelar razia selama sebulan pada kamar hunian warga binaan, di hari Rabu, (22/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun melalui Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Rezwanda, dan Staf serta Regu Pengamanan.

Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy terus menghimbau kepada jajaran terkait tindak lanjut terhadap 13 Program Akselerasi, Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Dalam pelaksanaan di lakukan  penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Narkotika Rumbai, dengan sigap dan teliti para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia gabungan kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas, serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.

“Lapas Narkotika Rumbai terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Narkotika Rumbai dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Kalapas.

Editor: Gurgur saut