Jejak Hukum | PEKANBARU – Upaya konfirmasi dilakukan oleh sejumlah media kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau terkait dugaan persoalan ketenaga kerjaan PT. Foragro Mitra Sejati menuai respon, sebab dinilai kurang tepat tanggapan dari pejabat terkait, Rabu (15/4/2026).
Konfirmasi yang disampaikan tim media melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenaga kerjaan justru dijawab olehnya, agar awak media buat pengaduan resmi. Sikap tersebut muncul penilaian, bahwa pejabat yang dimaksud belum paham perbedaan antara fungsi konfirmasi pers dengan mekanisme pengaduan masyarakat.
Padahal, dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Konfirmasi oleh wartawan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara tertulis, wawancara langsung, maupun melalui media komunikasi seperti WhatsApp. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan ke masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, tim media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Riau kemudian melayangkan surat resmi kepada Disnaker Provinsi Riau, ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja c/q Kabid Pengawasan Ketenaga kerjaan.
Bunyi tulisan Surat permohonan tersebut, klarifikasi dan penegasan pengawasan terhadap aktivitas PT Foragro Mitra Sejati di Kota Pekanbaru yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun.
Selanjutnya tulisan dalam surat itu, media menyoroti sejumlah aspek penting, antara lain terkait legalitas operasional perusahaan di daerah, kepatuhan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta langkah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagaan Kerja (Disnaker).
Selain itu media juga minta penegasan, apakah perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi dan memenuhi seluruh kewajiban ketenaga kerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga aturan tentang jaminan sosial tenaga kerja.
Oleh Karena itu, tim media menegaskan bahwa langkah konfirmasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, bukan bentuk pengaduan.
“Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik, bukan pengaduan. Ini penting dipahami oleh pejabat publik, agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam merespons media,” demikian sikap yang disampaikan tim media.
Sehubungan dengan itu, media juga meminta Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan evaluasi terhadap pejabat publik, khususnya di bidang pengawasan ketenaga kerjaan, sehingga memahami tugas dan fungsi, serta pola komunikasi dengan pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan jawaban resmi secara tertulis atas surat konfirmasi yang telah disampaikan pada tanggal 13 April 2026 kemarin.
Apabila tak adanya tanggapan dalam waktu yang wajar, hal tersebut akan menjadi bagian dari catatan publik dalam pemberitaan lanjutan.
Sumber PWMOI Riau
(Tim Redaksi)