Jejak Hukum | Pekanbaru - Dalam rangka menindak lanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai rutin gelar razia selama sebulan pada kamar hunian warga binaan, Rabu (4/3/2026).
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, terus menghimbau kepada jajaran terkait tindak lanjut terhadap 13 Program Akselerasi juga Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun, Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Rezwanda, Kepala Subseksi Keamanan, Aidiel Candra dan Staf Kamtib serta Regu Pengamanan.
Saat pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Narkotika Rumbai, dengan sigap dan teliti para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia gabungan kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas, serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi kemudian dimusnahkan.
“Lapas Narkotika Rumbai terus berkomitmen penuh menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menjadi bagian penting dari Lapas Narkotika Rumbai dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih juga terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Kalapas.
Editor: Gurgur Saut.