Jejak Hukum | Pekanbaru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar kegiatan program KPU Riau Mengajar bersama tentang Program Studi Ilmu Pemerintahan, ilmu Sosial, dan ilmu Politik di Universitas Islam Riau (UIR) mengangkat tema “Pendidikan Politik: Pemilu, Birokrasi, dan Otonomi Daerah”, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan dipandu oleh 'dosen pengampu' dosen yang bertanggung jawab penuh atas pengajaran dan pengelolaan suatu mata kuliah tertentu selama satu semester penuh, Dr. Panca Setyo Prihatin, S.IP., M.Si., bersama Dr. Data Wardana, S.Sos., M.IP.
Kegiatan kuliah praktisi yang berlangsung di lingkungan FISIPOL UIR tersebut, menjadi ruang kolaborasi antara akademis juga penyelenggara pemilu untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai demokrasi, dan tata kelola pemerintahan.
“Kegiatan kuliah praktisi seperti ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk berdialog langsung dengan penyelenggara pemilu, sehingga mereka dapat memahami dinamika demokrasi secara lebih dekat dan 'kontekstual' berhubungan dengan konteks atau keadaan yang melingkupi suatu kejadian, pernyataan, atau teks," ujar Dr. Data Wardana.
Dalam sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendisikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, S.IP., M.Si. menyampaikan, bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat.
“Mahasiswa merupakan bagian penting dalam perkembangan demokrasi bangsa. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap lahir generasi muda yang memiliki kesadaran politik, berpikir kritis, dan mampu berkontribusi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, S.Pi., M.Si., hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan keterkaitan antara birokrasi, sistem kepemiluan, dan pelaksanaan otonomi daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis serta berintegritas.
Menurutnya, birokrasi memiliki posisi strategis mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh kesiapan lembaga dan sumber daya manusia yang netral juga bertanggung jawab.
“Pemilu berkualitas memerlukan sistem birokrasi profesional serta partisipasi masyarakat yang sadar akan pentingnya demokrasi. Pendidikan politik menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat hal tersebut,” jelasnya.
Antusiasme mahasiswa terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Sesi diskusi interaktif dimanfaatkan peserta untuk menggali lebih dalam mengenai tantangan penyelenggaraan pemilu, pengawasan demokrasi, serta hubungan antara birokrasi, dan pemerintahan daerah.
Melalui program KPU Riau Mengajar, KPU Provinsi Riau berkomitmen memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi untuk mendukung pendidikan politik yang berkelanjutan, serta mendorong lahirnya generasi muda aktif, kritis, dan peduli terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
Editor: Gurgur Saut.