Jejak Hukum | Pekanbaru – Respons cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Petugas menerima adanya laporan terkait dugaan aksi mata elang (debt collector) yang hendak melakukan penarikan kendaraan di kawasan Istana Air Waterpark, Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, di hari Sabtu ( 11/04/2026), pukul 15.18 WIB.
Laporan tersebut diterima oleh petugas layanan 110, Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni , S.H., M.H., Tanpa menunggu lama langsung perintahkan jajarannya bergerak cepat turun lansung ke lokasi yang telah diketahui secara automatis lokasi.
Pelapor seorang warga bernama Winarto, yang merasa keberatan atas upaya penarikan kendaraan miliknya dan meminta kehadiran aparat Kepolisian di lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya pihak yang diduga debt collector yang akan melakukan penarikan kendaraan milik pelapor.
Dengan pendekatan persuasif dan humanis, petugas berhasil mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi konflik di lapangan.
Selanjutnya, untuk menghindari potensi keributan maka dicari solusi terbaik. Kedua belah pihak, yakni pemilik kendaraan dan pihak debt collector dibawa ke Polsek Kulim guna dilakukan mediasi dan negosiasi secara kekeluargaan.
Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya memberi respon pada setiap laporan masuk melalui layanan 110.
Kapolsek kulim, Kompol Didi Antoni mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga (debt collector), jika saat menjalankan tugas penagihan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan mengedepankan pendekatan yang humanis.
Dengan adanya respons cepat ini, situasi di lokasi kejadian dapat berjalan aman dan kondusif, serta permasalahan dapat ditangani secara baik melalui jalur mediasi.
Editor: Gurgur Saut.