Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan mal praktek anggaran PUPR 9,3 M, Penyimpangan Sistemik di Balik ‘Rumah Terbengkalai’, Manipulasi Data SIPD dan Proyek Fiktif dimasa Plt Kadis DD


Jejak Hukum | Rohul,
–Investigasi mendalam berbasis analisis dokumen anggaran, penelusuran sistem SIPD dan e-RFK, serta verifikasi lapangan lintas kecamatan mengungkap adanya jurang serius antara laporan administratif pemerintah daerah dengan realitas fisik pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Program strategis Rumah Layak Huni yang ditujukan bagi masyarakat miskin ekstrem ditemukan dalam kondisi mangkrak, sementara secara administratif dinyatakan selesai 100 persen pada akhir tahun anggaran 2025.


Kondisi ini menandai adanya dugaan kuat manipulasi sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah yang tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merampas hak dasar masyarakat terhadap hunian layak.(27/4) 


Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengelola pagu anggaran sebesar Rp57 miliar pada tahun anggaran 2025, mencakup pembangunan gedung dan fasilitas publik sekitar Rp18,05 miliar, pekerjaan semenisasi dan drainase sekitar Rp26 miliar, serta program rumah layak huni dengan nilai bantuan Rp60 juta hingga Rp70 juta per unit. Namun memasuki tahun 2026, struktur fiskal daerah mengalami tekanan akibat kebijakan tunda bayar sebesar Rp122,2 miliar dan tersendatnya dana bagi hasil dari provinsi sekitar Rp56 miliar.


Tekanan fiskal tersebut memicu efek domino terhadap pelaksanaan proyek. Distribusi material terhenti, pekerjaan lapangan stagnan, dan kelompok masyarakat pelaksana pembangunan tidak mampu melanjutkan pekerjaan. Program yang seharusnya menjadi solusi kemiskinan ekstrem justru terhenti di tengah jalan.


Penelusuran di sejumlah kecamatan menunjukkan pola yang konsisten. Sebagian besar unit rumah hanya mencapai progres fisik 70 hingga 80 persen. Banyak bangunan tanpa atap, dinding belum diplester, serta struktur terbuka yang mengalami kerusakan akibat paparan cuaca. Kondisi ini kontras dengan data sistem yang mencatat proyek selesai sepenuhnya.


Perbedaan antara data dan fakta mengindikasikan adanya manipulasi laporan atau rekayasa administratif untuk mengejar serapan anggaran. Proyek yang belum selesai diduga dipaksakan masuk ke dalam skema tunda bayar sebagai utang pihak ketiga, sehingga secara administratif terlihat rampung meskipun tidak memberikan manfaat nyata.


Temuan lain menunjukkan penggunaan material di bawah standar perencanaan. Besi tulangan dengan spesifikasi rendah dan kayu berkualitas minim ditemukan di sejumlah titik pembangunan. Indikasi ini mengarah pada tekanan biaya atau dugaan pemotongan anggaran yang berdampak langsung pada kualitas bangunan.


Pola penyimpangan yang teridentifikasi tidak bersifat sporadis, melainkan menunjukkan mekanisme yang terstruktur. Penandatanganan berita acara serah terima diduga dilakukan secara fiktif pada akhir tahun anggaran untuk menyatakan pekerjaan selesai. Input progres dalam sistem diselaraskan dengan target administratif, sementara kondisi lapangan diabaikan.


Dalam struktur tanggung jawab, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan memiliki peran dalam kebijakan tunda bayar yang berdampak luas. Kepala dinas sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab atas validasi laporan dan pencairan dana. Pengelola keuangan daerah berperan dalam verifikasi arus kas dan pencatatan kewajiban, sementara pejabat teknis menjadi pihak yang menandatangani dokumen progres di lapangan.


Keseluruhan struktur ini membentuk rantai tanggung jawab yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan secara hukum. Setiap level memiliki kontribusi terhadap terjadinya kesenjangan antara laporan administratif dan realisasi fisik.


Estimasi kerugian negara berasal dari beberapa komponen. Kekurangan volume pekerjaan diperkirakan mencapai lebih dari satu miliar rupiah, denda keterlambatan proyek yang belum tertagih mencapai lebih dari satu miliar rupiah, serta dugaan pemotongan dana proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Secara keseluruhan, potensi kerugian berada pada kisaran hampir sepuluh miliar rupiah dan masih berpotensi meningkat.


Secara yuridis, perbuatan ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. (Seperti dilansir dari detakfakta.com)