Jejak Hukum | Pekanbaru - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket Narkotika jenis sabu-sabu melalui layanan kunjungan warga binaan, pada hari Senin (16/03/2026), pukul 09.00 WIB.
Kalapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menjelaskan, bahwa peristiwa bermula dari pelayanan kunjungan tamu kelapas, lalu diamankannya satu orang dari anggota keluarga warga binaan inisial DH di ruang layanan kunjungan.
Keberhasilan penggagalan tersebut tak lepas dari kecermatan petugas saat pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan barang bawaan pengunjung. Pelaksanaan tugas sesuai SOP ini satu langkah awal mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang bisa saja terjadi di lapas.
Pelaksanaan penggeledahan oleh petugas kepada pengunjung yang diamankan, ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di dalam pakaian pengunjung. Setelah itu, pengunjung tersebut dibawa keruang Kamtib untuk dimintai kesaksian dan keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy menghimbau para petugas agar lebih ketat saat ketika melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun badan pengunjung yang masuk ke dalam Lapas.
"Waspada jangan-jangan, itulah kunci kecermatan seorang petugas pemasyarakatan saat mengamati situasi dan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitarnya. Hal tersebut dibuktikan pada peristiwa penggagalan penyelundupan paket sabu-sabu ini. Selanjutnya untuk Kedepan kami akan terus meningkatkan kewaspadaan. Kami himbau bagi pengunjung maupun warga binaan, jika melakukan pelanggaran tidak segan-segan kami akan lakukan proses hukum", tegasnya.
Oleh kejadian tersebut, Nantinya warga binaan inisial DH akan dikenakan hukuman disiplin (register F) lalu dipindahkan ke straf cell untuk pembinaan lebih lanjut. Bagi keluarga yang bersangkutan dikenakan sanksi, yaitu tidak di izinkan untuk berkunjung dalam batas waktu yang belum ditentukan.
Edit: Gurgur Saut.