Ticker

6/recent/ticker-posts

Korban Pengeroyokan di Kampus UNRI Gobah, Rivo Claudio Datangi Polresta Pekanbaru


Jejak Hukum | Pekanbaru,
– Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di kawasan  Kampus Riau (UNRI) Gobah kini memasuki babak baru. Di tengah upaya pihak tersangka membangun narasi "korban yang dizalimi", fakta hukum justru menunjukkan sebaliknya. Tersangka, VA (19), kini resmi mendekam di sel tahanan Polsek Limapuluh.


​Kamis (12/3/2026), Rivo Claudio menunjukkan integritasnya dengan memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru guna menghadapi laporan balik dari pihak VA. Berbeda nasib dengan VA yang ditahan karena tidak kooperatif, Rivo justru melenggang pulang usai pemeriksaan sebuah sinyal kuat bahwa laporan balik tersebut tidak memiliki dasar materiil yang cukup.


​Keberanian moral Rivo Claudio menjadi sorotan utama. Pada pemeriksaan terbaru di Polresta Pekanbaru, Rivo datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum, menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki beban mental atau rasa bersalah.


​Jauh sebelum ini, pada Rabu, 21 Januari 2026, Rivo juga telah membuktikan kepatuhan hukumnya dengan memenuhi panggilan di Unit Idik VI (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Didampingi kuasa hukumnya, Ali Akbar Siregar, SH, Rivo memberikan keterangan secara terbuka untuk mematahkan isu asusila (TPKS) yang sengaja dilemparkan pihak lawan sebagai upaya gertakan.


Dugaan ​Intimidasi terhadap Rivo terungkap melalui bukti pesan WhatsApp (13/11/2025) dari ANL (Ketua Mapala Batara). ANL diduga melakukan praktik "Sandera Hukum" dengan mengirimkan dua foto bukti laporan polisi (Laporan TPKS dan Laporan Penganiayaan VA) kepada Rivo sebagai alat tawar.


​Dalam pesan tersebut, ANL secara eksplisit mengancam masa depan akademik Rivo dengan sanksi Drop Out (DO) melalui dalih "Cara Mapala".


​"Voo, ini aku ngomong selaku ketua Batara ke kau selaku ketua Umri ​Jadi ku dengar kalian buat laporan, nah kamipun buat laporan juga ni, salah satu nya laporan tindak pidana pelecehan seksual, selain laporan tu aku juga mau ngingetin lah kalau kasus yang tpks ni sampai ke kampusmu ke satgas PPKS kalian biasanya sih minimal DO. ​Kami ngga menutup diri untuk perdamaian karena kami rasa sebenarnya masalah nya udah selesai dengan cara mapala, ternyata dari kalian yang lapor polisi, udah di Polsek pun awalnya kan damai tapi Klian juga yang tiba tiba buat laporan lagi. ​Ya gitulah ku harap kalian bisa pikirkan lagi sebelum laporan nya makin panjang kan ​Aku hubungi dari siang tadi kau gak respon juga" tulis ANL dalam pesan singkat tersebut.


​Pihak tersangka melalui saksi ANL sebelumnya mengeklaim di media *Portal Hukum* bahwa rekannya (VA) dikeroyok rivo dan 3 rekannya serta melihat 20 orang pasukan Rivo. Namun, fakta penyelidikan mengungkap hal sebaliknya. Pada malam kejadian, justru rekan-rekan Rivo yang lari ke Polsek Limapuluh untuk meminta bantuan penyelamatan.


​Anggota Polsek yang merespons laporan tersebut mendapati Rivo di TKP. Petugas kemudian mengevakuasi Rivo dan meminta korban menunjuk para pelakunya saat itu juga.


​"Logikanya, jika Rivo dan 3 rekannya melakukan penganiayaan terhadap VA dan membawa pasukan 20 orang, Polisi Polsek Limapuluh tidak mungkin datang untuk menyelamatkan dan mengevakuasi Rivo sebagai korban yang terperangkap. Narasi 20 orang itu murni karangan fiktif," tegas Ali Akbar Siregar.


​Rivo menilai serangan terhadap dirinya sudah sangat keterlaluan dan terstruktur. Selain kriminalisasi melalui laporan polisi, muncul pembunuhan karakter secara digital melalui poster-poster yang mengedit foto Rivo dengan tambahan tanduk iblis dan label keji "Penjahat Kelamin".


​"Secara bersama-sama mereka menyerang harga diri saya di media sosial dan di colom komentar akun sosial pribadi saya. Ini fitnah keji dan pembunuhan karakter yang nyata. Mereka ingin merusak martabat saya agar saya mencabut laporan pengeroyokan," ujar Rivo dengan nada tegas.


​Penyidik Polsek Limapuluh di bawah pimpinan AKP Asian Sihombing tetap konsisten pada fakta hukum. VA resmi ditahan sejak 6 Maret 2026 dan dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penahanan dilakukan karena VA dinilai tidak kooperatif setelah mangkir tiga kali dari panggilan polisi.


​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu tiga rekan VA lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


​"Kami mendukung penuh langkah profesional Polri. Penahanan VA bukan tanpa alasan, tapi karena bukti pengeroyokan yang kuat dan sikap tersangka yang meremehkan panggilan penyidik. Ini adalah sinyal bahwa tidak ada tempat bagi premanisme kampus di Pekanbaru," tegas elemen masyarakat yang memantau kasus ini.