Jejak Hukum | Rokanhulu– Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., MM., menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat halal dan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM Kecamatan Tandun, yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tandun, Selasa (10/02/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi Kepala Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Koptransnaker) Rohul, Suparno, S.Hut, Camat Tandun Feriadi, S.IP., M.Si, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta para pelaku UMKM penerima sertifikat halal.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mendorong peningkatan kualitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dalam pemenuhan legalitas usaha dan jaminan kehalalan produk.
Pada sambutan Wakil Bupati (Wabup) Rohul, Syafaruddin Poti menyampaikan, bahwa kepemilikan sertifikat halal dan perizinan berusaha bukan hanya memberikan rasa aman juga kepercayaan kepada konsumen, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang.
“Setelah mendapatkan sertifikat halal ini, pelaku UMKM telah memenuhi salah satu syarat penting untuk masuk dalam kriteria penerima bantuan pemerintah, termasuk program pinjaman modal usaha tanpa bunga,” ujar Wabup.
Ia berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah dengan sebaik-baiknya, meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, serta berkontribusi dalam penguatan perekonomian daerah.
Sementara itu, Camat Tandun Feriadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu atas perhatian dan dukungan nyata terhadap pelaku UMKM di wilayahnya.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi motivasi besar bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi dan memajukan usahanya secara legal dan berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada para pelaku UMKM Kecamatan Tandun.
Editor: Gurgur Saut.