Jejak Hukum| Pekanbaru– Seluruh jajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti rapat pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto. Rapat tersebut di laksanakan sebagai upaya perkuat sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, Senin (19/1/2025).
Rapat tersebut di gelar, secara khusus membahas strategi deteksi dini guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, termasuk narkoba, alat komunikasi ilegal, serta barang berbahaya lain yang berpotensi dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Jadi, Arahan Yuniarto menegaskan akan pentingnya penguatan pengawasan dan sinergi antar petugas sebagai langkah preventif untuk menutup celah penyelundupan barang terlarang. Ia pun menekankan, bahwa deteksi dini harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan pintu utama, pemeriksaan barang dan orang yang masuk ke dalam Lapas, pemanfaatan teknologi keamanan, serta peningkatan kewaspadaan petugas.
“Deteksi dini merupakan kunci utama dalam menjaga Lapas tetap aman dan kondusif. Seluruh jajaran harus meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk berbagai modus baru yang terus berkembang,” tegas Yuniarto.
Selanjutnya, Rapat pengamanan dilaksanakan menjadi tindak lanjut implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya pada poin pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan.
Dalam rapat, seluruh petugas sepakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkoba dan mencegah praktik penipuan, baik melalui pengawasan internal, peningkatan integritas petugas, maupun penegakan disiplin yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Melalui rapat ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengamanan, mendukung terwujudnya Lapas yang bersih dari narkoba, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Editor Gurgur Saut