Ticker

6/recent/ticker-posts

Gugatan Pembebasan Lahan 50 Hektar Tidak dapat diterima, Sebab Tak Memenuhi Syarat Formil


Jejak Hukum| Bangkinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang jatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima terhadap perkara pembebasan lahan seluas 50 hektar terletak di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.Putusan terhadap perkara nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Bkn tersebut diumumkan melalui sistem e-court, pada Rabu, (3/12/2025).

Dalam amar putusan, hakim tsb menyatakan gugatan penggugat terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi hak pengelolaan lahan  tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, penggugat dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2.726.000.
Kuasa Hukum Tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum HASRAN & PARTNERS, sangat menyambut baik keputusan itu. Ia menilai,.putusan hakim telah selaras dengan fakta konferensi, serta argumentasi hukum yang mereka susun.

“Setelah melalui rangkaian panjang dan menguras tenaga, akhirnya gugatan penggugat kandas. Kami mengapresiasi keputusan hakim, yang menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” ujar Hasran kepada media, Kamis (1/1/2026).

Hasran menegaskan bahwa sejak awal memikirkan, telah menyusun kesimpulan yang diperkuat dengan dasar, asas, serta logika hukum yang kokoh. Menurutnya, perkara ini merupakan bagian dari fenomena pelestarian lahan di Kabupaten Kampar yang kian kompleks.
Lebih lanjut, Hasran berikan catatan penting perihal stabilitas keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kampar, yang sering terganggu akibat penyelamatan tanah. Ia bahkan mengurai adanya praktik mafia tanah, yang mencoba gunakan jalur hukum untuk menguasai hak orang lain.

“Kami menduga ada praktik mafia tanah, yang sengaja menggunakan jalur litigasi untuk coba "merampok" hak orang lain. Jadi, sengketa lahan merupakan masalah serius di Kabupaten Kampar. Jika tidak ditangani dengan tegas, bisa mengganggu stabilitas Kamtibmas,” tegasnya.

Meski telah diputuskan, Hasran menyebut penundaan itu masih menunggu waktu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau pihak penggugat akan menempuh upaya hukum banding.

“Kita lihat dalam 14 hari ini, apakah penggugat akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan ini,” tutupnya.(Tim Redaksi)