Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Sarang Judi Meja Ikan Gelper, BC Bliard Center Bebas Beroperasi di Lubuk Baja Batam


Jejak Hukum | Batam, Kepulauan Riau,
— Dugaan praktik perjudian meja ikan atau Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada BC Bliard Center yang berlokasi di Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Tempat hiburan yang mengusung konsep biliar tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian terselubung dengan mengoperasikan mesin Gelper jenis tembak ikan. Aktivitas ini disebut melibatkan sistem deposit uang, permainan berbasis keberuntungan, serta penukaran poin kemenangan dengan barang bernilai ekonomi yang dapat diuangkan.

Indikasi Kuat Unsur Perjudian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola permainan di lokasi tersebut dinilai memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yakni adanya taruhan, permainan, dan keuntungan. Modus penukaran poin dengan barang yang dapat dijual kembali disinyalir sebagai upaya menyamarkan praktik perjudian agar terkesan sebagai permainan hiburan.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan beroperasi hingga larut malam.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana menilai bahwa praktik mesin Gelper jenis tembak ikan tidak dapat dilepaskan dari unsur perjudian jika terdapat nilai ekonomi yang dipertaruhkan.

“Dalam hukum pidana, yang dilihat bukan bentuk permainannya, melainkan substansinya. Selama ada uang sebagai taruhan, permainan berbasis untung-untungan, dan hadiah yang memiliki nilai ekonomi, maka itu sudah masuk kategori judi,” ujar seorang akademisi hukum pidana di Kepulauan Riau.

Menurutnya, penukaran poin dengan barang bukanlah alasan pembenar. “Mahkamah Agung dalam berbagai putusan sudah menegaskan bahwa penukaran hadiah dengan barang yang bisa diuangkan tetap dianggap keuntungan judi. Ini bukan celah hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan masyarakat apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

Ancaman Pidana Jelas

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Sementara Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang ikut serta dalam perjudian.

Dengan demikian, baik pengelola maupun pemain berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila dugaan tersebut terbukti.

Sorotan Penegakan Hukum

Meski dugaan aktivitas ini berlangsung di kawasan padat penduduk dan mudah diakses publik, operasional BC Bliard Center terkesan berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.

Publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap lokasi yang diduga kuat melanggar ketentuan pidana tersebut.

Resah dan Dampak Sosial

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung hingga larut malam. Judi Gelper dinilai membawa dampak sosial negatif, mulai dari kecanduan, kerugian ekonomi keluarga, hingga potensi meningkatnya kriminalitas.

Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial serta mencederai citra Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan pariwisata.

Desakan Tindakan Tegas

Masyarakat mendesak Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap praktik perjudian yang secara jelas dilarang oleh undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BC Bliard Center belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.