Jejak Hukum| Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., didampingi oleh Pejabat Jabatan Utama (PJU), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan seluruh Jaksa se-wilayah Riau, ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru secara virtual di Sasana H.M., Prasetyo, Jumat (09/01/2026).
Terselenggaranya Bimtek diselenggarakan secara virtual ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Tujuan Kegiatan ini untuk berikan penguatan pemahaman bagi seluruh jajaran penegak hukum Kejaksaan, dalam menyikapi perubahan regulasi pidana nasional.
Dalam Bimtek ini, dibahas berbagai substansi penting, mekanisme implementasi, hingga kesiapan aparatur dalam menerapkan ketentuan baru secara tepat dan berkesinambungan.
Usai pelaksanaan Bimtek, kegiatan dilanjutkan dengan coaching clinic yang dipimpin langsung oleh Kajati Riau.
Sesi coaching clinic ini menjadi forum pendalaman materi, sekaligus diskusi teknis mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Dengan demikian, seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Riau diharapkan memiliki pemahaman komprehensif, serta mampu mengaplikasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional dan berintegritas, dalam penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Riau dapat bisa memiliki pemahaman yang sama. Mampu aplikasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.
Editor : Gurgur Saut