Ticker

6/recent/ticker-posts

Jaka Marhaen Siap Uji Materiil Perwako RT/RW Pekanbaru ke Mahkamah Agung

Jejak Hukum| PEKANBARU -- Pengacara muda Jaka Marhaen, S.H., nyatakan siap ajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Langkah ini ditempuh, karena Perwako tersebut dinilai cacat hukum, melampaui kewenangan, serta berpotensi merusak demokrasi lokal.
Hal ini disampaikan Jaka Marhan kepada media di Pekanbaru, di hari Rabu (24/12/2025).

Selanjutnya Jaka menegaskan, salah satu ketentuan paling bermasalah di Peraturan Wali Kota (Perwako) tersebut adalah kewajiban fit and proper test bagi calon Ketua RT dan RW. Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan persoalan prinsipil yang menyangkut pembatasan hak warga negara di tingkat paling bawah.

Ia menjelaskan, secara normatif posisi RT dan RW telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, secara substansi berlaku bagi kelurahan. Dalam regulasi tersebut, RT dan RW diposisikan sebagai mitra pemerintah kelurahan yang dibentuk dan dipilih oleh masyarakat,.dengan prinsip partisipatif, demokratis, swadaya, dan berbasis kearifan lokal.

“RT dan RW bukan jabatan birokrasi dan bukan pula bagian dari struktur pemerintahan. Mereka adalah lembaga kemasyarakatan yang lahir dari kehendak warga, bukan dari seleksi administrasi pemerintah,” tegas Jaka Marhaen yang juga Bidang Hukum dan Advokat DPW PWMOI Riau.

“Tak ada satu pun norma dalam Permendagri yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan penyaringan calon RT dan RW melalui mekanisme fit and proper test. Ketika Perwako menambahkan syarat baru yang membatasi hak warga, di situlah letak persoalan hukumnya,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Jaka Marhaen menilai Perwako 48 Tahun 2025 bertentangan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT dan RW, hingga kini masih berlaku. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perwako tidak boleh menabrak Perda, apalagi ciptakan norma baru yang mengubah substansi pengaturan yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Dalam asas hukum dikenal prinsip lex superior derogat legi inferiori. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika ini dipaksakan, maka Perwako tersebut patut diduga cacat hukum dan melampaui kewenangan (ultra vires),” tegasnya.

Selain persoalan yuridis, Jaka juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap demokrasi lokal, Menurutnya, kewajiban fit and proper test telah menggeser makna demokrasi di tingkat akar rumput.

“Demokrasi lokal bukan sekadar pemilu kepala daerah. Demokrasi itu hidup di RT dan RW. Ketika negara mulai menguji warga sebelum mereka boleh dipilih oleh masyarakat, maka negara telah masuk terlalu jauh ke ruang sosial warga,” katanya.

Ia menambahkan, jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan kualitas kepemimpinan RT dan RW, maka instrumen yang tepat adalah Pembinaan, Pelatihan, dan Evaluasi kinerja, bukan penyaringan awal yang berpotensi subjektif dan politis.

“RT dan RW bekerja dengan modal sosial dan kepercayaan warga, bukan mandat birokrasi. Kepemimpinan sosial tidak lahir dari kelulusan tes, tetapi dari legitimasi masyarakat,” tambahnya.

Atas dasar itu, Jaka Marhaen pastikan akan menempuh uji materiil ke Mahkamah Agung sebagai langkah konstitusional untuk menguji, apakah Perwako Nomor 48 Tahun 2025 masih sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

 “Demokrasi tidak boleh diuji dengan tes,  seharusnya diuji adalah komitmen negara dalam menghormati hak warga untuk memilih dan dipilih secara bebas,” pungkasnya. (Gurgur Saut)