Jejak Hukum| Sungai Daun,– Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Kepenghuluan (Bumkep) Sungai Daun semakin kuat tercium. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi bahwa dana sekitar Rp300 juta yang bersumber dari anggaran tahun 2021 hingga 2023 diduga hilang tanpa jejak, tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun laporan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, padahal dana tersebut merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan. Minimnya keterbukaan ini memunculkan kecurigaan kuat: ada apa sebenarnya di balik pengelolaan dana Bumkep Sungai Daun?
Informasi internal mengungkap adanya dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, bahkan diduga kuat dikuasai atau digunakan oleh oknum tertentu dalam struktur pengelolaan keuangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepenghuluan masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi.
Penghulu & Bendahara Pilih Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi Saat awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Datuk Penghulu Sungai Daun, Sudirman, yang bersangkutan justru memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.
Tidak berhenti di situ, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi bendahara kepenghuluan, respons yang diterima pun sama — bungkam dan enggan memberikan penjelasan.
Sikap diam kedua pejabat tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada hal penting yang sengaja ditutupi dari publik.
Publik Gerah, APH Diminta Turun Tangan tanpa Kompromi
Masyarakat Sungai Daun menilai persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tetapi sudah masuk ranah yang harus diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH). Mereka mendesak penyidik turun tangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana desa ini secara tuntas.
Beberapa poin tuntutan masyarakat yang dinilai harus menjadi perhatian APH:
1. Pemeriksaan Penghulu Sungai Daun
Penghulu dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui alur penggunaan dana selama tiga tahun anggaran. Keterangannya wajib digali secara mendalam.
2. Penelusuran Aliran Dana Rp300 Juta
Dana sebesar ini harus dilacak secara rinci—siapa yang menerima, untuk apa digunakan, dan di mana laporan pertanggungjawabannya.
3. Pemeriksaan Bendahara dan Pengelola Keuangan
Mereka adalah pihak yang memegang kendali atas keluar-masuknya dana. Keterangan bendahara menjadi kunci untuk membuka puzzle dugaan penyimpangan ini.
4. Pembukaan Laporan kepada Publik
Transparansi harus ditegakkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa.
5. Pengamanan Seluruh Dokumen Administrasi
Masyarakat khawatir adanya upaya menghilangkan atau memanipulasi dokumen penting. APH diminta segera mengamankan berkas agar jejak anggaran tidak hilang.
Kerugian Paling Besar Ditanggung Masyarakat Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, masyarakat Sungai Daun adalah pihak yang paling dirugikan. Dana Bumkep seharusnya menjadi sumber peningkatan ekonomi dan pengembangan usaha desa. Hilangnya dana tanpa jejak berarti hilangnya peluang pembangunan dan kesejahteraan.
Kini masyarakat Sungai Daun menunggu langkah tegas dan cepat dari APH agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja.
Editor: Redaksi
