Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada Aktivitas Pengolahan Kayu dari Pembalakan Hutan di Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu


Jejak Hukum| Indragiri Hulu,
- Terpantau oleh awak Media saat kontrol sosial dilapangan, adanya Aktivitas Pengelolahan Kayu dari pembalakan Hutan. Diprediksi Kegiatan tersebut, bebas beroperasi selama puluhan tahun tanpa terkena jeratan hukum, yang mana Lokasinya berada di kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, Minggu (30/11/2025)


Pengolahan dari pembalakan Kayu hutan  menjadi Kayu beroti, papan, lalu dibawa keluar kabupaten Indragiri hulu (Inhu) ke Kidir dan CS warga desa Pulau Gelang, dan Aran warga Lumu kabupaten Indragiri hilir (Inhil). Usaha pengolahan dan pembalakan infonya disinyalir tak memiliki Perizinan dari Dinas Kehutanan, yaitu Surat keterangan Kayu olahan (Sako).


Keterangan lebih lanjut  dihimpun perihal itu, Ketua DKC Garda Prabowo, Zul efendi Melalui Sekretaris DKC Garda Prabowo, Rolijan  Kab Inhu mengatakan, "pengolahan Kayu hasil pembalakan hutan selama ini tak jelas , apakah memiliki Izin atau tidak."


Pembalakan hutan, apalagi liar (illegal logging) memiliki dampak sangat merusak bagi lingkungan, sosial, ekonomi, sering kali menjadi sumber bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.


Dasar hukum utama yang mengatur mengenai Ilegal Logging atau penebangan liar di Indonesia adalah: Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. Selain UU tersebut, tindak pidana kehutanan juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk 


UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan: Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan kehutanan secara umum, termasuk perlindungan hutan dan kawasan hutan untuk menjaga fungsi lindung, konservasi, dan produksi.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup: UU ini juga dapat diterapkan dalam kasus illegal logging yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.


Kitab Undang-Undng Hukum Pidana (KUHP): Penebangan pohon tanpa izin yang menyebabkan kerugian atau kerusakan signifikan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan barang milik orang lain berdasarkan KUHP. 


Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pasal ini juga terkait dengan pasal lain yang mengatur tentang tindak pidana pembalakan liar dan ancaman hukumannya, seperti yang dijelaskan dalam dan.


Isi pasal: Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan upaya pemberantasan pembalakan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Kontek: Pasal ini merupakan bagian dari hukum pidana yang menjerat pelaku tindak pidana pembalakan liar, yang termasuk dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


Kaitannya dengan pasal lain: Pasal 94 ayat (1) huruf a seringkali dihubungkan dengan pasal-pasal lain, seperti Pasal 19 huruf a atau Pasal 12 huruf E, yang juga mengatur tentang tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.  


Sanksi Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, sebagaimana disebutkan dalam. 


Jika pengolahan dan pembalakan Kayu hutan tanpa memiliki izin yang sah atau masa Izin habis masa berlaku, maka acuan hukumnya, yaitu Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 Melarang setiap orang untuk mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013: Sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terkait SKSHH. 


Jika melakukan pembalakan liar karena mengambil kayu tanpa izin maka Sanksi Pidana dapat dijatuhkan, Bahkan akan di denda sesuai ketentuan berlaku.


Terkait mengenai hal itu, Dilakukan konfirmasi dan verifikasi ke pada Kapolres, dan Humas Polres Inhu  melalui chat WA Pribadi, Minggu malam (31/11/2025), pukul 23.37 WIB, Sampai berita ini tayang tak ada tanggapan. (Tim redaksi)